Berikut adalah tinjauan dari berbagai tingkatan hukum:
Hukum Konstitusi: Undang-Undang Dasar 1945, sebagai hukum tertinggi memberikan landasan filosofis dan konstitusional untuk perlindungan anak. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut “anak” dengan Batasan usia, namun prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin didalamnya seceara inheren berlaku bagi anak-anak.
Pasal 28B ayat (2), disebutkan “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Relevansi untuk usia anak 0-12 Tahun: Pasal ini menjadi paying utama yang menjamin hak-hak dasar anak sejak dalam kandungan, lahir, termasuk hak untuk hidup, tumbuh berkembang secara optimal (kesehatan, gizi, pendidikan), dan perlindungan dari segala bentuk bahaya.
Undang-Undang (UU), berbagai peraturan perundang-undangan telah diterbitkan untuk menjabarkan lebih lanjut dan mengimplementasikan amanat Konstitusi terkait Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU No.35/2014) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (UU No.23/2002) tentang Perlindungan Anak (baca: UU Perlindungan Anak) menyebutkan tentang “Definisi Anak”: Pasal 1 angka 1 bahwa anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
- Aspek Perlindungan Utama (berlaku untuk usia 0-12 tahun)
- Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang: meliputi hak atas nama, identitas, kewarganegaraan, keluarga, kesehatan, gizi, Pendidikan, dan lingkungan yang layak;
- Hak Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi: meliputi perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi (ekonomi dan seksual), perdagangan anak, penculikan, penjualan, dan penyalahgunaan narkotika.
- Perlindungan Khusus: Bagi anak dalam situasi darurat, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi, anak dengan disabilitas, anak korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum, dan lainnya.
- Kewajiban negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga: Undang-Undang ini secara tegas membebankan tanggungjawab kepada semua pihak untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 (UU No.11/2012) tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA)
- Relevansi untuk usia anak 0-12 Tahun: Meskioun focus utamanya pada anak yang berkonflik dengan hukum (anak usia 12-18 Tahun), Undang-Undang ini juga mengatur perlindungan bagi anak sebagai korban atau saksi. Ini penting karena anak usia 0-12 tahun seringkali menjadi korban atau saksi dalam tindak pidana dan harus dilindungi selama proses hukum.
- Diversi: Prinsip keadilan restorative dan diversi diutamakan untuk anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk anak dibawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana (dikenakan tindakan, bukan pidana).
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 (UU No.23/2004) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
- Relevansi untuk usia anak 0-12 Tahun: anak-anak terutama di usia dini, rentan menjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Undang-Undang ini memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT, termasuk anak.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU No.1/1974) tentang Perkawinan (UU Perkawinan), diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU No.16/2019):
- Relevansi untuk usia anak 0-12 Tahun: Penting dalam konteks pencegahan perkawinan anak.
- Perubahan Undang-Undang ini menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, yang secara langsung melindungi usia anak 0-12 tahun dari ancaman perkawinan dini.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (UU No.20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas):
- Relevansi untuk usia anak 0-12 tahun: Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh Pendidikan, termasuk Pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Pendidikan dasar (SD) yang mayoritas pesertanya berada dalam rentang usia 0-12 tahun.
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 (PP No.77/2020) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 (PP No,21/2011) tentang Pelaksanaan Perlindungan Anak.
