Artikel

Perlindungan hukum bagi anak-anak di Indonesia bersifat komprehensif, mencakup berbagai dimensi hak anak.

Berikut adalah tinjauan dari berbagai tingkatan hukum:

1. Hukum Konstitusi: Undang-Undang Dasar 1945, sebagai hukum tertinggi, memberikan landasan filosofis dan konstitusional untuk perlindungan anak. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut “anak” dengan batasan usia, prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin di dalamnya secara inheren berlaku bagi anak-anak.

2. Pasal 28B ayat (2), disebutkan “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Relevansi untuk usia anak 0–12 tahun: pasal ini menjadi payung utama yang menjamin hak-hak dasar anak sejak dalam kandungan dan lahir, termasuk hak untuk hidup, tumbuh berkembang secara optimal (kesehatan, gizi, pendidikan), dan perlindungan dari segala bentuk bahaya.

3. Undang-Undang (UU), berbagai peraturan perundang-undangan telah diterbitkan untuk menjabarkan lebih lanjut dan mengimplementasikan amanat Konstitusi terkait perlindungan anak.

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU No. 35/2014) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (UU No. 23/2002) tentang Perlindungan Anak (baca: UU Perlindungan Anak) menyebutkan tentang “Definisi Anak”: Pasal 1 angka 1 bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  • Aspek perlindungan utama (berlaku untuk usia 0–12 tahun):
    1. Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang: meliputi hak atas nama, identitas, kewarganegaraan, keluarga, kesehatan, gizi, pendidikan, dan lingkungan yang layak;
    2. Hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi: meliputi perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi (ekonomi dan seksual), perdagangan anak, penculikan, penjualan, dan penyalahgunaan narkotika.
    3. Perlindungan khusus: bagi anak dalam situasi darurat, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi, anak dengan disabilitas, anak korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum, dan lainnya.
    4. Kewajiban negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga: Undang-Undang ini secara tegas membebankan tanggung jawab kepada semua pihak untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi.

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 (UU No. 11/2012) tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)

  • Relevansi untuk usia anak 0–12 tahun: meskipun fokus utamanya pada anak yang berkonflik dengan hukum (anak usia 12–18 tahun), Undang-Undang ini juga mengatur perlindungan bagi anak sebagai korban atau saksi. Ini penting karena anak usia 0–12 tahun seringkali menjadi korban atau saksi dalam tindak pidana dan harus dilindungi selama proses hukum.
  • Diversi: prinsip keadilan restoratif dan diversi diutamakan untuk anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk anak di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana (dikenakan tindakan, bukan pidana).

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 (UU No. 23/2004) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

  • Relevansi untuk usia anak 0–12 tahun: anak-anak, terutama di usia dini, rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Undang-Undang ini memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT, termasuk anak.

6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU No. 1/1974) tentang Perkawinan (UU Perkawinan), diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU No. 16/2019):

  • Relevansi untuk usia anak 0–12 tahun: penting dalam konteks pencegahan perkawinan anak.
  • Perubahan Undang-Undang ini menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, yang secara langsung melindungi usia anak 0–12 tahun dari ancaman perkawinan dini.

7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (UU No. 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas):

  • Relevansi untuk usia anak 0–12 tahun: menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, termasuk pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan dasar (SD) yang mayoritas pesertanya berada dalam rentang usia 0–12 tahun.

8. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 (PP No. 77/2020) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 (PP No. 21/2011) tentang Pelaksanaan Perlindungan Anak.

  • Relevansi untuk usia anak 0–12 tahun: mengatur secara lebih rinci tentang mekanisme pelaksanaan hak anak, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dan penelantaran anak, serta kewajiban lembaga terkait.
  • Klaster hak anak: biasanya dibagi menjadi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta perlindungan khusus.

9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 (PP No. 61/2014) tentang Kesehatan Reproduksi (juga mencakup hak-hak anak terkait kesehatan dan perlindungan dari kekerasan seksual):

  • Relevansi untuk usia anak 0–12 tahun: meskipun lebih fokus pada remaja dan dewasa, PP ini juga memiliki relevansi dalam konteks perlindungan anak dari kekerasan seksual dan memastikan hak anak atas kesehatan reproduksi yang aman di masa depan.

10. Strategi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PPA): prinsipnya, Pemerintah RI memiliki Stranas PPA yang memberikan kerangka kerja dan target nasional untuk upaya-upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, yang sangat krusial bagi kelompok usia rentan ini. Sekaligus kebijakan turunan yang paling operasional yang mengatur detail teknis atau implementasi, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyediaan layanan, alokasi anggaran, dan adaptasi UU Perlindungan Anak dalam konteks tingkat lokal berbasis komunitas.

Jakarta, 09 Juni 2025
20.51 WIB

Yul Drieyan Syah, S.H., CLA.
YDS & Co Researcher

Sumber:

  1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH RI)
  2. Analisis internal YDS & Co Research Team
  3. Pengalaman penanganan kasus KDRT

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dari Dalam Kandungan hingga Meninggal Dunia: Berdasarkan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan RI

Pendahuluan

Ketika mendengar istilah “hak dan kewajiban warga negara”, sebagian besar orang langsung memikirkan hak memilih dalam pemilu, kewajiban membayar pajak, atau kewajiban menaati hukum. Padahal hubungan hukum antara warga negara dan negara dimulai jauh lebih awal, bahkan sebelum seseorang lahir.

Sejak masih berada dalam kandungan, seorang calon warga negara telah menjadi subjek perlindungan hukum. Perlindungan itu terus berkembang seiring pertumbuhan usia, mulai dari masa balita, anak, remaja, dewasa, lansia, hingga setelah kematian ketika berbagai konsekuensi hukum masih harus diselesaikan oleh para ahli waris.

Dalam sistem hukum Indonesia, hak dan kewajiban tersebut tersebar dalam berbagai tingkatan peraturan perundang-undangan mulai dari UUD NRI Tahun 1945, TAP MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga berbagai peraturan teknis seperti Peraturan Menteri, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, Peraturan Kapolri, serta peraturan lembaga lainnya.

Sesuai motto YDS & Co “Perlindungan Hukum untuk Anda, Keluarga dan Bisnis. Memberikan edukasi kepada masyarakat Indonesia melalui seri artikel yang membahas “subjek hukum” (orang perorangan) mulai dari dalam kandungan sampai meninggal dunia (siklus kehidupan manusia).

Jakarta, 1 November 2026

01.26 WIB

Sumber :

  1. Jaringan dokumentasi & informasi hukum (JDIH RI)
  2. Research team YDS & Co
  3. Penanganan kasus KDRT