Artikel

Perlindungan Hukum bagi anak-anak di Indonesia bersifat komprehensif, mencakup berbagai dimensi hak anak.

Berikut adalah tinjauan dari berbagai tingkatan hukum:

  1. Hukum Konstitusi: Undang-Undang Dasar 1945, sebagai hukum tertinggi memberikan landasan filosofis dan konstitusional untuk perlindungan anak. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut “anak” dengan Batasan usia, namun prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin didalamnya seceara inheren berlaku bagi anak-anak.
  2. Pasal 28B ayat (2), disebutkan “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Relevansi untuk usia anak 0-12 Tahun: Pasal ini menjadi paying utama yang menjamin hak-hak dasar anak sejak dalam kandungan, lahir, termasuk hak untuk hidup, tumbuh berkembang secara optimal (kesehatan, gizi, pendidikan), dan perlindungan dari segala bentuk bahaya.
  3. Undang-Undang (UU), berbagai peraturan perundang-undangan telah diterbitkan untuk menjabarkan lebih lanjut dan mengimplementasikan amanat Konstitusi terkait Perlindungan Anak.
    • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU No.35/2014) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (UU No.23/2002) tentang Perlindungan Anak (baca: UU Perlindungan Anak) menyebutkan tentang “Definisi Anak”: Pasal 1 angka 1 bahwa anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
    • Aspek Perlindungan Utama (berlaku untuk usia 0-12 tahun):
      1. Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang: meliputi hak atas nama, identitas, kewarganegaraan, keluarga, kesehatan, gizi, Pendidikan, dan lingkungan yang layak;
      2. Hak Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi: meliputi perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi (ekonomi dan seksual), perdagangan anak, penculikan, penjualan, dan penyalahgunaan narkotika.
      3. Perlindungan Khusus: Bagi anak dalam situasi darurat, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi, anak dengan disabilitas, anak korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum, dan lainnya.
      4. Kewajiban negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga: Undang-Undang ini secara tegas membebankan tanggungjawab kepada semua pihak untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 (UU No.11/2012) tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA)
    • Relevansi untuk usia anak 0-12 Tahun: Meskioun focus utamanya pada anak yang berkonflik dengan hukum (anak usia 12-18 Tahun), Undang-Undang ini juga mengatur perlindungan bagi anak sebagai korban atau saksi. Ini penting karena anak usia 0-12 tahun seringkali menjadi korban atau saksi dalam tindak pidana dan harus dilindungi selama proses hukum.
    • Diversi: Prinsip keadilan restorative dan diversi diutamakan untuk anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk anak dibawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana (dikenakan tindakan, bukan pidana).
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 (UU No.23/2004) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
    • Relevansi untuk usia anak 0-12 Tahun: anak-anak terutama di usia dini, rentan menjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik secara langsung maupun tidak langsung.
    • Undang-Undang ini memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT, termasuk anak.
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU No.1/1974) tentang Perkawinan (UU Perkawinan), diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU No.16/2019):
    • Relevansi untuk usia anak 0-12 Tahun: Penting dalam konteks pencegahan perkawinan anak.
    • Perubahan Undang-Undang ini menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, yang secara langsung melindungi usia anak 0-12 tahun dari ancaman perkawinan dini.
  7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (UU No.20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas):
    • Relevansi untuk usia anak 0-12 tahun: Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh Pendidikan, termasuk Pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Pendidikan dasar (SD) yang mayoritas pesertanya berada dalam rentang usia 0-12 tahun.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 (PP No.77/2020) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 (PP No,21/2011) tentang Pelaksanaan Perlindungan Anak.
    • Relevansi untuk usia anak 0-12 Tahun: Mengatur secara lebih rinci tentang mekanisme pelaksanaan hak anak, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dan penelantaran anak, serta kewajiban Lembaga terkait.
    • Klaster Hak Anak: Biasanya dibagi menjadi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, kesehatan dan kesejahteraan dasar, Pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta perlindungan khusus.
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 (PP No.61/2014) tentang Kesehatan Reproduksi (juga mencakup hak-hak anak terkait kesehatan dan perlindungan dari kekerasan seksual):
    • Relevansi untuk usia anak 0-12 Tahun: Meskipun lebih focus pada remaja dan dewasa, PP ini juga memiliki relevansi dalam konteks perlindungan anak dari kekerasan seksual dan memastikan hak anak atas kesehatan reproduksi yang aman di masa depan.
  10. Prinsipnya Pemerintah RI memiliki Strategi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PPA): memberikan kerangka kerja dan target nasional untuk upaya-upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, yang sangat krusial bagi kelompok usia rentan ini. Sekaligus kebijakan turunan yang paling operasional yang mengatur detail teknis atau implementasi baik di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Termasuk tidak terbatas penyediaan layanan, alokasi anggaran, dan mengadaptasi UU Perlindungan A[nak dalam konteks tingkat lokal berbasis komunitas.

Jakarta, 09 Juni 2025

20.51 WIB

Yul Drieyan Syah, SH.

YDS & Co Researcher

Sumber :

  1. Jaringan Dokumtasi dan Informasi Hukum (JDIH RI)
  2. Deep Research Gemini
  3. Pengalaman Penanganan Kasus KDRT