Perlindungan Hukum bagi anak-anak di Indonesia bersifat komprehensif, mencakup berbagai dimensi hak anak.
Berikut adalah tinjauan dari berbagai tingkatan hukum: Jakarta, 09 Juni 2025 20.51 WIB Yul Drieyan Syah, SH. YDS & Co Researcher Sumber :
Berikut adalah tinjauan dari berbagai tingkatan hukum: Jakarta, 09 Juni 2025 20.51 WIB Yul Drieyan Syah, SH. YDS & Co Researcher Sumber :
Berikut adalah tinjauan dari berbagai tingkatan hukum: Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang: meliputi hak atas nama, identitas, kewarganegaraan, keluarga, kesehatan, gizi, Pendidikan, dan lingkungan yang layak; Hak Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi: meliputi perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi (ekonomi dan seksual), perdagangan anak, penculikan, penjualan, dan penyalahgunaan narkotika. Perlindungan Khusus: Bagi
Berikut adalah tinjauan dari berbagai tingkatan hukum: Hukum Konstitusi: Undang-Undang Dasar 1945, sebagai hukum tertinggi memberikan landasan filosofis dan konstitusional untuk perlindungan anak. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut “anak” dengan Batasan usia, namun prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin didalamnya seceara inheren berlaku bagi anak-anak. Pasal 28B ayat (2), disebutkan “Setiap anak berhak atas kelangsungan